BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
HARTA
1. Secara
Bahasa
·
Dalam bahasa arab harta
disebul المال diambil dari kata مال, يميل ميلا yang berarti
condong, cenderung dan miring. Dikatakan condong, cenderung dan miring karena
secara tabi’at, manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Dalam
definisi ini Sesuatu yang tidak dikuasai oleh manusia tidak bisa dinamakan
harta seperti burung diudara, pohon dihutan, dan barang tambang yang masih ada
dibumi.
·
Dalam Mukhtar
al-Qamus dan kamus al-Muhith, kata al-maal berarti ’apa saja
yang dimiliki.
·
Dalam Mu’jam
al-Wasith, maal itu ialah segala sesuatu yang dimiliki seseorang
atau kelompok, seperti perhiasan, barang dagangan, bangunan, uang, dan hewan.
·
Makna maal (harta) secara umum ialah segala sesuatu yang disukai manusia,
seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak, atau barang-barang lain yang
termasuk perhiasan dunia.
2. Secara
Istilah
Ø Menurut
pendapat Madzab Hanafi
المال
كل مايمكن حيازتُه واخرازُه وينتفع به عادةً
Harta
adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan dan dapat dimanfaatkan.
Sesuatu
yang layak dimiliki menurut syarat serta dapat dimanfaatkan, disimpan/dikuasai
dan bersifat konkret
· Yang
dimaksud dengan layak dimiliki menurut syarat ialah sesuai dengan syari’at atau
ketentuan. Misalnya seorang muslim tidak layak memiki babi karena babi itu
haram
· Yang
dimaksud dengan dapat dimanfaatkan ialah bahwa harta itu mempunyai kegunaan dan
mempunyai nilai, misalnya sebutir beras itu tidak bisa dimanfaatkan karena
tidak memiliki nilai dan tidak ada kegunaannya
· Yang
dimaksud dengan disimpan dan dikuasai ialah bahwa harta itu berada pada orang
yang memiliki harta itu bukan pada orang lain atau sebagainya. Misalnya kayu
dihutan yang tidak ada kepemilikannya tidak disebut harta karena tidak dibawah
kekuasaanya
· Yang
dimaksud bersifat konkret artinya harta itu nampak dan berwujud, sesuatu yang
tidak berwujud tidak disebut harta. Misalnya manfaat dari suatu benda seperti
mendiami sebuah rumah dan mengendarai kendaraan tidak disebut harta karena
manfaat itu tidak berwujud, hanya manfaat bisa dimiliki. Sehingga dalam
pandangan ulama hanafiyah yang dimaksud dengan mal ialah 4 kriteria yang telah
disebutkan tadi.
Ø Menurut
pendapat Madzab Maliki
Madzab
Maliki mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, adalah hak
yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya. Kedua,
sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara ’uruf (adat)
Ø Menurut
pendapat Madzab Syafi’i
Madzab
Syafi’i mendefinisikan hak milik juga menjadi dua macam. Pertama, adalah
sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya; kedua, bernilai harta.
Ø Menurut
pendapat Madzab Hambali
Hambali
juga mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, sesuatu yang
mempunyai nilai ekonomi; kedua, dilindungi undang-undang.
Selengkapnya.......