Keadilan Nikah dalam Islam

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hukum Perkawinan Wanita Hamil di Luar Nikah Menurut Hukum Indonesia
Di zaman modern seperti sekarang ini banyak sekali kasus-kasus wanita hamil diluar nikah. Hal itu terjadi salah satu penyebabnya karena pergaulan bebas yang tidak terkendali dan keluar jauh dari garis-garis yang disyariatkan oleh Islam. Sesungguhnya Islam sangatlah menjunjung tinggi kesucian. Suci atau bersih yang biasa kita sebut selalu kepada hal-hal yang baik. Salah satu cara untuk mencegah perbuatan tersebut adalah dengan cara pernikahan. Menurut islam melalui pernikahan, kita dapat terhindar dari fitnah dan perbuatan maksiat yang dapat menodai kesucian seseorang atau yang sering kita sebut dengan perbuatan zina.
Sebagaimana Firman Allah Swt QS. Ar Rum [30] : 21 : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Mengenai hukum perkawinan untuk wanita yang telah hamil sebelum nikah, jika dilihat dari hukum yang berlaku di Indonesia, ada yang dinamakan dengan kawin hamil. Mengenai kawin hamil dijelaskan dalam Pasal 53 Ayat (1-3) Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
1.      Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2.      Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dialngsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3.      Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang
Hal tersebut berarti ketika winta yang hamil diluar nikah dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya hal tersebut dapat dilakukan sebelum anak yang didalam kandungan lahir dan tidak diperlukan perkawinan yang kedua karena hal tersebut sudah sah menurut hokum yang berlaku di Indonesia.
Agar perkawinan tersebut diakui oleh negara dan keabsahan dari perkawinannya tersebut semakin kuat atau sah, maka pernikahan tersebut harus dicatat dalam buku nikah yang tercatat di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama, hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimana perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, tiap-tiap perkawinan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam).
Ketika anak yang berada didalam kandungan wanita yang hamil diluar nikah tersebut lahir, menurut hukum yang berlaku di Indonesia Pasal 99 Ayat (1-2) Kompilasi Hukum Islam, anak tersebut adalah anak yang sah. Ini karena anak yang sah adalah:
1.      Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah.

2.      Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

Selengkapnya....